A. DEFINISI
Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri
DESA disini adalah kelurahan atau istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam pemerintah NKRI
SIAGA merupakan singkatan dari:
Si (siap), yaitu pendataan dan mengamati seluruh ibu hamil, siap mendampingi ibu, siap menjadi donor darah, siap memberi bantuan kendaraan untuk rujukan, siap membantu pendanaan, dan bidan wilayah kelurahan selalu siap memberi pelayanan.
A (antar), yaitu warga desa, bidan wilayah, dan komponen lainnya dengan cepat dan sigap mendampingi dan mengatur ibu yang akan melahirkan jika memerlukan tindakan gawat-darurat.
Ga (Jaga), yaitu menjaga ibu pada saat dan setelah ibu melahirkan serta menjaga kesehatan bayi yang baru dilahirkan
B. TUJUAN
1. Tujuan umum desa siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya
2. Tujuan khususnya adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
b. Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawatdaruratan dan sebagainya).
c. Peningkatan kesehatan lingkungan di desa.
d. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.
C. UNSUR-UNSUR DESA SIAGA
1. Bidan di kelurahan
2. Fasilitator masyarakat
3. Puskesmas
4. Perangkat desa
5. Tokoh masyarakat
6. Tokoh agama
D. CIRI-CIRI POKOK
1. Memiliki pos kesehatan desa yang berfungsi memberi pelayanan dasar
2. Memiliki sistem gawat-darurat berbasis masyarakat
3. Memiliki sistem pembiayaan kesehatan secara mandiri
4. Masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat
E. SASARAN DAN KRITERIA PENGEMBANGAN DESA SIAGA
1. Sasaran
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
a. Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
b. Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, kader, serta petugas kesehatan
c. Pihak-pihak yang diharapkan memberi dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti Kepala Desa, Camat, para pejabat terkait, LSM, swasta, donatur, dan pemangku kepentingan Iainnya.
2. Kriteria
Agar sebuah desa menjadi desa siaga, desa tersebut harus memiliki forum desa/lembaga kemasyarakatan yang aktif dan adanya sarana/akses pelayanan kesehatan dasar. Sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang - kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Dalam pengembangannya desa siaga akan meningkat dengan membaginya menjadi 4 kriteria.
a. Tahap bina, pada tahap ini forum masyarakat desa mungkin belum aktif, tetapi telah ada forum/lembaga masyarakat desa yang telah berfungsi dalam bentuk apa saja (mis; kelompok rembug desa, kelompok pengajian, atau persekutuan doa). Demikian juga dengan posyandu dan polindesnya, mungkin masih pada tahap pertama. Pembinaan intensif dari petugas kesehatan dan petugas sektor lainnya sangat diperlukan, misalnya dalam bentuk pendampingan saat ada pertemuan forum desa untuk meningkatkan kinerja forum dengan pendekatan PKMD.
b. Tahap tambah, pada tahap ini forum masyarakat desa telah aktif sdan anggota forum mengembangkan UKBM sesuai kebutuhan masyarakat, selain posyandu. Demikian juga dengan polindes dan posyandu, sedikitnya sudah pada tahap madya. Pendampingan dari tim Kecamatan atau petugas dari sektor/LSM masih sangat diperlukan untuk pengembangan kualitas posyandu atau pengembangan UKBM lainnya. Hal penting lain yang diperhatikan adalah pembinaan dari puskesmas PONED sehingga semua ibu hamil, nifas dan bayi baru lahir yang risiko tinggi dan mengalami komplikasi dapat ditangani dengan baik. Di samping itu, sistem surveilans berbasis masyarakat juga sudah dapat berjalan. Artinya, masyarakat mampu mengamati penyakit (menular dan tidak menular) dan faktor risiko di lingkungannya secara terus menerus. Selain itu, juga melaporkan dan memberi informasi pada petugas kesehatan yang terkait.
c. Tahap kembang, pada tahap ini, forum kesehatan masyarakat telah berperan secara aktif dan mampu mengembangkan UKBM sesuai kebutuhan dengan biaya berbasis masyarakat. Sistem kewaspadaan dini masyarakat menghadapi bencana dan kejadian luar biasa telah dilaksanakan dengan baik, dengan demikian juga dengan sistem pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat. Jika selama ini pembiayaan kesehatan oleh masyarakat sempat terhenti karena kurangnya pemahaman terhadap sistem jaminan, masyarakat didorong lagi untuk mengembangkan sistem serupa dimulai dari sistem yang sederhana dan dibutuhkan pula oleh masyarakat, misalnya tabulin. Pembinaan masih diperlukan, meskipun tidak terlalu intensif.
d. Tahap paripurna, pada tahap ini semua indikator dalam kriteria desa siaga telah terpenuhi. Masyarakat sudah hidup dalam lingkungan sehat serta berperilaku hidup bersih dan sehat. Masyarakatnya sudah mandiri dan siaga, tidak hanya terhadap masalah kesehatan yang mengancam, tetapi juga terhadap kemungkinan musibah /bencana non-kesehatan. Pendampingan dari tim kecamatan sudah tidak diperlukan lagi.
F. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN DESA SIAGA
1. Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
1) Penyusunan pedoman
2) Pembuatan modul-modul pelatihan
3) Penyelenggaraan Pelatihan bagi Pelatih atau Training of Trainers (TOT)
b. Provinsi:
1) Penyelenggaraan TOT ( tenaga Kabupaten / Kota)
c. Kabupaten / Kota:
1) Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga kesehatan
2) Penyelenggaraan pelatihan Kader
- Pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah :
a. Pusat
1) Penyediaan dana dan dukungan sumberdaya lain
b. Provinsi
1) Penyediaan dana dan dukungan sumberdaya lain
c. Kabupaten/Kota
1) Penyediaan dana dan dukungan sumberdaya lain
2) Penyiapan Puskesmas dan Rurnah Sakit dalarn rangka penanggulangan bencana dan kegawat¬daruratan kesehatan
d. Kecamatan
1) Pengembangan dan Pembinaan Desa Siaga
- Pemantauan & Evaluasi
Dalam tahap pemantauan dan evaluasi, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
a. Pusat
1) Memantau kemajuan dan mengevaluasi keberhasilan pengembangan Desa Siaga
b. Provinsi
1) Mernantau kemajuan pengembangan Desa Siaga
2) Melaporkan hasil pemantauan ke Pusat
c. Kabupaten/Kota
1) Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga
2) Melaporkan hasil pemantauan ke Provinsi
d. Kecamatan
1) Melakukan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS)
2) Melaporkan perkembangan ke Kabupaten/Kota
G. PENGEMBANGAN DESA SIAGA
Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan dengan membantu/ memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi (pengorganisasian masyarakat). Yaitu dengan menempuh tahap-tahap:
1. Mengidentifikasi masalah, penyebab rnasalah, dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah
2. Mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah,
3. Menetapkan alternatif pemecahan masalah yang Iayak, merencanakan dan melaksanakannya, serta
4. Memantau, mengevaluasi dan membina kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan.
Meskipun di Lapangan banyak variasi pelaksanaannya, namun secara garis besar langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan Tim Petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan Iangkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan para petugas ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Keluaran atau output dari Iangkah ini adalah para petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat.
2. Pengembangan Tim di Masyarakat
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga.
Langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber daya laIn, sehingga pengembangan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan finansial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta orga¬nisasi kernasyarakatan Iainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikut¬sertakan dalam setiap pertemuan dan kesepakatan.
3. Survei Mawas Diri
Survei Mawas Diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar pemuka-pemuka masyarakat mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survei ini harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan birnbingan tenaga kesehatan. Dengan demikian, diharapkan mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya, termasuk membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi mereka.
Keluaran atau output dan SMD ini berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka rnembangun Poskesdes.
4. Musyawarah Masyarakat Desa ( MMD )
Tujuan penyelenggaraan musyawarah masyarakat desa (MMD) ini adalah mencari alternatif penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun Poskesdes, dikaitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Di samping itu, juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga.
lnisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari para tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pegembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah tokoh-tokoh masyarakat, termasuk tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat rnungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang mau mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan advokasi).
Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya adalah daftar masalah kesehatan, data potensi, serta harapan masyarakat. Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, dukungan dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh masing-masing individu/ institusi yang diwakilinya, serta langkah-Iangkah solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan masing-masing Desa Siaga.
5. Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut :
a. Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan pengurus dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah & mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
b. Orientasi/Pelatihan Kader Desa Siaga
Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi/ pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sesuai dengan pedoman orientasi/pelatihan yang berlaku. Materi orientasi/ pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagairnana telah dirumuskan dalam Rencana Operasional). Yaitu meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan Poskesdes, pengembangan dan pengelolaan UKBM lain, serta hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar Gizi, posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air bersih dan penyehatan ingkungan pemukiman (PAB - PLP), kegawatdaruratan sehani-hari, kesiap-siagaan bencana, kejadian luar biasa, warung obat desa (WOD), diversifikasi pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan lain-lain.
c. Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain
Dalam hal ini, pembangunan Poskesdes bisa dikernbangkan dari Polindes yang sudah ada. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja tentang alternatif lain pembangunan Poskesdes. Dengan demikian diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan - membangun baru dengan fasilitasi dari Pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donatur, membangun baru dengan swadaya masyarakat, atau memodifikasi bangunan lain yang ada. Bilamana Poskesdes sudah berhasil diselengganakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau merevitalisasi yang sudah ada tetapi kurang/ tidak aktif.
d. Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
Dengan telah adanya Poskesdes, maka desa yang bersangkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin, yaltu pengembangan sistem sunveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawat-daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, pengga!angan dana, pemberdayaan masyanakat menuju KADARZI dan PHBS, penyehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan dasar (blIa diperlukan). Selain itu, diselenggarakan pula pelayanan UKBM-UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.
Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.
e. Pembinaan Dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinenja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumberdaya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dan pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan rnelalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri dan atau Temu Jejaring antar Desa Siaga(minimal sekali dalam setahun) . Upaya lni selain untuk memantapkan kerjasarna, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama. yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program-program pembangunan yang bersasaran Desa. Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan perlu dikembangkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop out. Kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial psikologisnya harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengem¬bangkan kreatifitasnya. Sedangkan kader-kader yang rnasih dibebani dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan, misalnya dengan pemberian gaji/ insentif atau difasilitasi agar dapat berwirausaha. Untuk dapat melihat perkembangari Desa Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Berkaitan dengan itu, kegiatan-kegiatan di Desa Siaga penlu dicatat oleh kader, misalnya dalam Buku Register UKBM ( contohnya : kegiatan Posyandu dicatat dalam buku Registrasi Ibu dan Anak Tingkat Desa atau RIAD dalam Sistem Informasi Posyandu ).
H. PERAN JAJARAN KESEHATAN DAN PEMANGKU KEPENTINGAN TERKAIT
1. Peran Jajaran Kesehatan
a. Peran Puskesmas
Dalam rangka Pengembangan Desa Siaga, Puskesmas merupakan ujung tombak dan memiliki tugas ganda. yaitu sebagai penyelenggara PONED (melakukan pemberdayaan masyarakat untuk deteksi dini risiko tinggi ibu hamil dan neonatus) dan penggerak masyarakat Desa. Narnun demikian, dalam menggerakkan
masyarakat Desa, Puskesmas akan dibantu oleh Tenaga Fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang telah dilatih di Provinsi.
Adapun peran Puskesmas adalah sebagai berikut:
1) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik & Neonatal Emergensi Dasar (PONED) bagi puskesmas yang sudah dilatih. Puskesmas yang belum memiliki PONED diharapkan merujuk ke puskesmas PONED atau RS terdekatuntuk wilayah desanya.
2) Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat kecamatan dan desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga dan Poskesdes.
3) Memfasilitasi pengembangan Desa Siaga dan Poskesdes.
4) Melakukan monitoring Evaluasi dan pembinaan desa siaga.
b. Peran Rumah Sakit
Rumah Sakit memegang peran penting sebagai sarana rujukan dan pembina teknis pelayanan medik. Oleh karena itu, dálam hal ini peran Rurnah Sakit adalah:
a. Menyelenggarakan pelayanan rujukan, termasuk Pelayanan Obstetrik & Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).
b. Melaksanakan bimbingan teknis medis, khususnya dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana di Desa Siaga.
c. Menyelenggarakan promosi kesehatan di Rurnah Sakit dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana.
c. Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Sebagai penyelia dan pembina Puskesmas dan Rumah Sakit, peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota meliputi:
1) Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
2) Merevitalisasi Puskesmas dan jaringannya sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dengan baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
3) Merevitalisasi Rumah Sakit sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan rujukan dengan baik, termasuk PONEK, dan promosi kesehatan di Rumah Sakit.
4) Merekrut/ menyediakan calon-calon fasilitator untuk dilatih menjadi Fasilitator Pengembangan Desa Siaga.
5) Menyelenggarakan pelatihan bagi petugas kesehatan dan kader.
6) Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
7) Bersama puskesmas melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
8) Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
d. Peran Dinas Kesehatan Provinsi
Sebagai penyelia dan pembina Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi berperan:
1) Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
2) Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan -pelatihan manajemen, pelatihan--pelatihan teknis, dan cara -cara lain.
3) Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengembangkan kemampuan Puskesmas dan Rumah Sakit di bidang konseling, kunjungan rumah, dan pengorganisasian masyarakat serta promosi kesehatan, dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
4) Menyelenggarakan pelatihan Fasilitator Pengembangan Desa Siaga dengan metode kalakarya (interrupted training).
5) Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
6) Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
7) Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
e. Peran Departemen Kesehatan
Sebagai aparatur tingkat Pusat, Departemen Kesehatan berperan dalam:
1) Menyusun konsep dan pedoman pengembangan Desa Siaga, serta mensosialisasikan dan mengadvokasikannya.
2) Memfasilitasi revitalisasi Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, serta Posyandu dan UKBM-UKBM lain.
3) Memfasilitasi pembangunan Poskesdes dan pengembangan Desa Siaga.
4) Memfasilitasi pengembangan sistem surveilans, sistem informasi /pelaporan, serta sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawat¬daruratan dan bencana berbasis masyarakat.
5) Memfasilitasi ketersediaan tenaga kesehatan untuk tingkat desa.
6) Menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih (TOT).
7) Menyediakan dana dan dukungan sumberdaya lain.
8) Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi.
2. Peran Pemangku Kepentingan Terkait
Pemangku kepentingan lain, yaitu pana pejabat Pemerintah Daerah, pejabat lintas sektor, unsur-unsur organisasi/ ikatan profesi, pemuka masyarakat, tokoh-tokoh agama, PKK, LSM, dunia usaha,/ swasta dan lain-lain, diharapkan berperan-aktif juga di semua tingkat administrasi.
a. Pejabat Pemerintah Daerah :
1) Memberikan dukungan kebijakan, sarana dan dana untuk penye-lenggaraan Desa Siaga.
2) Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Poskesdes/ Puskesmas/ Pustu dan berbagai UKBM yang ada (Posyandu, Polindes, dan lain-lain).
3) Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Desa Siaga dan UKBM yang ada.
4) Melakukan pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan Desa Siaga secara teratur dan lestari.
b. Tim Penggerak PKK
1) Berperan aktif dalam pengembangan dan penyelenggaraan UKBM di Desa Siaga (Posyandu dan lain-lain).
2) Menggerakkan masyarakat untuk mengelola. MenyeIenggarakan dan memanfaatkan UKBM yang ada.
3) Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dalam nangka menciptakan kadarzi dan PHBS.
c. Tokoh Masyarakat
1) Menggali sumber daya untuk kelangsungan penyelenggaraan Desa Siaga.
2) Menaungi dan membina kegiatan Desa Siaga.
3) Menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan Desa Siaga.
d. Organisasi Kemasyarakatan/LSM/ Dunia Usaha/ Swasta
1) Berperan aktif dalam penyelenggaraan Desa Siaga.
2) Memberikan dukungan sarana dan dana untuk pengembangan dan penyelenggaraan Desa Siaga.
3) Organisasi-organisasi masyarakat seperti Aisyiyah,Fatayat, dan lain-lain yang giat membina desa diharapkan dapat mengintegrasikan atau mengkoordmnasikan kegiatan-kegiatannya dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
I. INDIKATOR KEBERHASILAN DESA SIAGA SEHAT
Keberhasilan upaya Pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dan empat kelompok indikatornya, yaitu:
1. Indikator masukan
2. Indikator proses
3. Indi-kator keluaran, dan
4. Indikator dampak
Adapun uraian untuk masing-masing indikator adalah sebagai berikut :
1. Indikator Masukan
Indikator masukan adaiah indikator untuk mengukur seberapa besar masukan telah dibenikan dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator masukan terdiri atas hal-hal berikut.
a. Ada/tidaknya Forum Masyarakat Desa.
b. Ada/tidaknya sarana pelayanan kesehatan serta perlengkapan/peralatannya
c. Ada/tidaknya UKBM yang dibutuhkan masyarakat
d. Ada/tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan)
e. Ada/tidaknya kader aktif
f. Ada/tidaknya sarana bangunan/poskesdes sebagai pusat pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
g. Ada/tidaknya alat komunikasi yang telah lazim dipakai masyarakat yang dimanfaatkan untuk mendukung penggerakan surveilans berbasis masyarakat (mis; kentongan, bedug, dll)
2. Indikator Proses
Indikator proses adalah indikator untuk mengukur seberapa aktif upaya yang dilaksanakan di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut.
a. Frekuensi pertemuan Forum Masyarakat Desa.
b. Berfungsi/tidaknya UKBM Poskesdes.
c. Ada/tidaknya pembinaan dari puskesmas PONED
d. Berfungsi/tidaknya UKBM yang ada.
e. Berfungsi/tidaknya Sistem Kegawatdaruratan dan Penanggulangan Kegawat daruratan dan Bencana
f. Berfungsi/tidaknya Sistem Surveilans berbasis masyarakat.
g. Ada/tidaknya kegiatan kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.
h. Ada/tidaknya deteksi dini gangguan jiwa di tingkat rumah tangga
3. Indikator Keluaran
Indikator Keluaran adalah indikator untuk mengukur seberapa besar hasil kegiatan yang dicapai di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. lndikator keluaran terdiri atas hal-hal berikut.
a. Cakupan pelayanan kesehatan dasar (Utamanya KIA)
b. Cakupan pelayanan UKBM lain.
c. Jumlah kasus kegawatdaruratan dan KLB yang ada dan dilaporkan
d. Cakupan rumah tangga yang mendapat kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS
e. Tertanganinya masalah kesehatan dengan respon tetap
4. Indikator Dampak
Indikator dampak adalah indikator untuk mengukur seberapa besar dampak dan hasil kegiatan di Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut.
a. Jumlah penduduk yang mendenita sakit.
b. Jumlah ibu melahirkan yang meninggal dunia.
c. Jumlah bayi dan balita yang meninggal dunia.
d. Jumlah balita dengan gizi buruk.
e. Tidak terjadinya KLB penyakit
f. Respons cepat masalah kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar